JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil putusan sidang kode etik Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. <br /> <br />Hasil putusan sidang dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik. <br /> <br />"terbukti melanggar kode etik," kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8). <br /> <br />Ferdy Sambo pun mendapatkan sanksi yakni sanksi etika karena perbuatan tercela dan sanksi administrasi. <br /> <br />Selain itu, Ferdy Sambo akan ditempatkan di patsus selama 21 hari. <br /> <br />Meski begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dan diberi rentang waktu selama 3 hari kerja. <br /> <br />Baca Juga Dipecat dari Keanggotaan Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/article/322518/dipecat-dari-keanggotaan-polri-ferdy-sambo-ajukan-banding <br /> <br />Sebelumnya, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dimulai pada Kamis (26/8) dan berlangsung selama 18 jam. <br /> <br />Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo sebanyak 15 saksi. <br /> <br />Termasuk, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322520/full-tok-putusan-hasil-sidang-etik-ferdy-sambo-diberhentikan-tidak-hormat-dari-polri